▴Lahir Pancasila▴
- Komisi I DPRD Purworejo Hadiri FGD Penyusunan Perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa
- Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo Hadiri FGD Bahas Raperda Pengelolaan Rumah Kos dan Rumah Komersial
- Reses DPRD Purworejo di Desa Semono, Warga Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Fasilitas PAUD
- Reses DPRD Purworejo di Ketangi, Warga Sampaikan Aspirasi Irigasi hingga Fasilitas Olahraga
- DPRD Kabupaten Purworejo Gelar Bimbingan Teknis ( Bimtek) Pimpinan dan Anggota DPRD
- DPRD Kabupaten Purworejo Hadiri Rakor Kesiapan Penanganan Kelangkaan Air Bersih dan Karhutla Pada Musim Kemarau Tahun 2026
- DPRD Apresiasi Peluncuran Pompa Air Tenaga Surya di Krandegan
- Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Pembahasan Pelaksanaan Kegiatan Perangkat Daerah Tahun 2026
- H. Akhmad Afif Soroti Dampak Akademik Rencana Kelas Jauh UNY di Purworejo
- Launching Kontingen Porprov 2026, DPRD Purworejo Tegaskan Komitmen Dukung Prestasi Atlet
Akhmad Afif Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan Gratis untuk Pekerja Nonformal, Minta Kuota Ditambah

Keterangan Gambar : Anggota Komisi IV DPRD Purworejo, Akhmad Afif.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo, Akhmad Afif, menyatakan dukungannya terhadap program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja nonformal yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Purworejo.
Hal itu disampaikan Afif saat menanggapi pelaksanaan program perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja sektor informal di Purworejo.
Menurut Afif, program tersebut merupakan langkah positif pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja nonformal, khususnya masyarakat yang masuk kategori ekonomi rentan atau berada di desil 1 dan desil 2.
Ia menjelaskan, pekerja nonformal merupakan pekerja yang tidak terikat hubungan kerja formal dengan perusahaan, seperti petani, pedagang kecil, buruh harian, tukang, pelaku UMKM, hingga pekerja mandiri. Kelompok ini dinilai rentan karena tidak memiliki jaminan sosial ketika mengalami risiko kerja maupun musibah.
“Program ini sangat baik karena memberikan perlindungan kepada pekerja nonformal yang selama ini rentan. Apalagi dibiayai APBD, sehingga masyarakat yang masuk kategori desil 1 dan desil 2 bisa mendapatkan manfaat tanpa harus membayar iuran,” kata Afif, Selasa (28/4/2026).
Dalam skema tersebut, peserta akan mendapatkan perlindungan dasar dari BPJS Ketenagakerjaan, seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jika peserta mengalami kecelakaan saat bekerja atau meninggal dunia, keluarga berhak menerima santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, Afif menyebut alokasi yang ada saat ini masih terbatas. Untuk tahun 2026, kuota yang disediakan baru mencakup 1.100 orang dengan pembiayaan selama enam bulan.
Menurutnya, jumlah itu masih belum sebanding dengan kebutuhan perlindungan pekerja nonformal di Purworejo.
“Saat ini baru 1.100 orang dan pembiayaannya untuk enam bulan. Ke depan saya berharap alokasi anggaran bisa ditingkatkan agar cakupannya lebih luas,” ujarnya.
Afif menilai, keberadaan program ini sangat penting karena manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, terutama pekerja nonformal yang berada di garis kemiskinan.
Ia juga menilai jumlah masyarakat kategori desil 1 dan desil 2 di Purworejo sebenarnya tidak terlalu besar, sehingga peluang untuk memperluas cakupan kepesertaan terbuka lebar.
“Kalau memungkinkan, ke depan bisa mencakup semuanya, tidak hanya 1.100 orang. Kuotanya perlu diperbesar karena manfaatnya nyata untuk masyarakat,” tegasnya.
Afif berharap program BPJS Ketenagakerjaan nonformal yang baru mulai berjalan tahun ini dapat menjadi program berkelanjutan dan mendapat dukungan anggaran lebih besar pada tahun-tahun mendatang sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial dan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Purworejo.(*)



