▴Hari Anak Nasional▴
- DPRD Terima Aspirasi Soal Kasus Mini Zoo, Aksi Massa Tuntut Penambahan Tersangka
- Bapemperda DPRD Purworejo Koordinasikan Perubahan Propemperda, Dua Raperda Baru Diusulkan Masuk Prioritas
- Polosoro Diminta Tetap Jaga Semangat Pendiri di Bawah Kepemimpinan Andi Prasetiawan
- Ferro Setiasono dan Alfin Ma\'ruf Bekali Pelajar Pemahaman Politik dalam Pendidikan Politik di SMA N 10 Purworejo
- Anak Sehat Akan Optimal Ikuti Proses Belajar
- Much Dahlan Minta Jamaah Haji Jadi teladan Jaga kerukunan
- Estri Utami Dorong Pokir DPRD Sinkron dengan Program OPD demi Tepat Sasaran
- Komisi IV DPRD Soroti Minimnya Anggaran Perbaikan Sarana Sekolah dalam KUA-PPAS 2027
- DPRD Dorong Kejelasan Pemanfaatan Hotel Ganesha melalui Skema Kerja Sama
- Komisi II DPRD Purworejo Maraton Bahas KUA-PPAS 2027 Bersama Lima OPD Mitra Kerja
Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo Laksanakan Harmonisasi Dua Raperda

Keterangan Gambar : Ketua dan Wakil Ketua Bapemperda, pimpin rombongan Bapermperda DPRD Kabupaten Purworejo laksanakan harmonisasi Dua Raperda bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah
Semarang - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Penanggulangan Stunting bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Proses harmonisasi menjadi tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah untuk memastikan materi muatan Raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Dalam pelaksanaannya, Bapemperda bersama tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah melakukan pembahasan secara mendalam terhadap substansi Raperda, termasuk penyempurnaan norma, penyempurnaan redaksional, sinkronisasi ketentuan, dan penguatan landasan hukum, serta penyesuaian aspek teknis penyusunan agar menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif, serta memiliki kepastian hukum
Ketua Bapemperda menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Penanggulangan Stunting merupakan bentuk komitmen DPRD dalam mendukung percepatan penurunan angka stunting melalui regulasi yang komprehensif dan berkelanjutan, disisi lain penyusunan raperda jaminan sosial ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di Kabupaten Purworejo. harmonisasi merupakan bagian penting dalam proses pembentukan Peraturan Daerah agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini diharapkan Rancangan Peraturan Daerah segera memasuki tahapan pembahasan berikutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sehingga dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Purworejo.



