▴Lahir Pancasila▴
- Komisi I DPRD Purworejo Hadiri FGD Penyusunan Perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa
- Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo Hadiri FGD Bahas Raperda Pengelolaan Rumah Kos dan Rumah Komersial
- Reses DPRD Purworejo di Desa Semono, Warga Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Fasilitas PAUD
- Reses DPRD Purworejo di Ketangi, Warga Sampaikan Aspirasi Irigasi hingga Fasilitas Olahraga
- DPRD Kabupaten Purworejo Gelar Bimbingan Teknis ( Bimtek) Pimpinan dan Anggota DPRD
- DPRD Kabupaten Purworejo Hadiri Rakor Kesiapan Penanganan Kelangkaan Air Bersih dan Karhutla Pada Musim Kemarau Tahun 2026
- DPRD Apresiasi Peluncuran Pompa Air Tenaga Surya di Krandegan
- Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Pembahasan Pelaksanaan Kegiatan Perangkat Daerah Tahun 2026
- H. Akhmad Afif Soroti Dampak Akademik Rencana Kelas Jauh UNY di Purworejo
- Launching Kontingen Porprov 2026, DPRD Purworejo Tegaskan Komitmen Dukung Prestasi Atlet
Bapemperda DPRD Purworejo Kaji Ulang Raperda Desa Pasca Terbitnya PP 16/2026

Keterangan Gambar : Bapemperda DPRD Purworejo melakukan rapat dengan Bagian Hukum Setda Purworejo.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo menggelar rapat pada Rabu (15/4/2026) guna menyikapi dinamika regulasi terbaru, khususnya pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Purworejo, Danan Purnomo, menjelaskan bahwa terbitnya PP tersebut menjadi agenda krusial dalam pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah disusun oleh panitia khusus (Pansus). Di antaranya Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa, serta Perangkat Desa.
Menurutnya, proses penyusunan draf Raperda tersebut sempat tertahan hampir satu tahun karena menunggu kejelasan payung hukum dari pemerintah pusat. Dengan terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026, seluruh substansi Raperda kini harus dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Dengan adanya PP ini, tentu kami harus menyesuaikan kembali materi Raperda agar selaras dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Danan.
Lebih lanjut, Bapemperda juga memutuskan untuk mengambil langkah strategis dengan melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini dilakukan untuk mendapatkan tafsir resmi terkait implementasi PP tersebut, sekaligus mengantisipasi kemungkinan terbitnya peraturan turunan berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Kami tidak ingin sembarang menafsirkan PP ini. Kami butuh narasumber yang tepat, yaitu Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, agar regulasi di Purworejo benar-benar selaras dengan aturan pusat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Purworejo, Jaka Hartana, menambahkan bahwa rapat tersebut juga membahas rencana perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Perubahan ini diperlukan karena adanya sejumlah Raperda yang pembahasannya belum rampung pada tahun 2025.
Ia menjelaskan, keterlambatan tersebut terjadi akibat sempitnya waktu pembahasan di penghujung tahun lalu, yakni pada November hingga Desember.
Berdasarkan aturan terbaru, Raperda yang merupakan “luncuran” dari tahun sebelumnya wajib dimasukkan kembali ke dalam daftar Propemperda melalui mekanisme perubahan, sehingga tidak dapat langsung dilanjutkan pembahasannya.
“Hari ini kami mulai menyusun langkah penyesuaian Propemperda agar seluruh Raperda yang tertunda tetap bisa dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Jaka.
Hasil rapat internal bersama Bagian Hukum tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam laporan tertulis untuk disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Purworejo. Laporan itu diharapkan menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan pembahasan regulasi desa di tingkat daerah, seiring akan dimulainya tahapan pembangunan dan pemerintahan desa. (*)



