▴Lahir Pancasila▴
- Komisi I DPRD Purworejo Hadiri FGD Penyusunan Perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa
- Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo Hadiri FGD Bahas Raperda Pengelolaan Rumah Kos dan Rumah Komersial
- Reses DPRD Purworejo di Desa Semono, Warga Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Fasilitas PAUD
- Reses DPRD Purworejo di Ketangi, Warga Sampaikan Aspirasi Irigasi hingga Fasilitas Olahraga
- DPRD Kabupaten Purworejo Gelar Bimbingan Teknis ( Bimtek) Pimpinan dan Anggota DPRD
- DPRD Kabupaten Purworejo Hadiri Rakor Kesiapan Penanganan Kelangkaan Air Bersih dan Karhutla Pada Musim Kemarau Tahun 2026
- DPRD Apresiasi Peluncuran Pompa Air Tenaga Surya di Krandegan
- Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Pembahasan Pelaksanaan Kegiatan Perangkat Daerah Tahun 2026
- H. Akhmad Afif Soroti Dampak Akademik Rencana Kelas Jauh UNY di Purworejo
- Launching Kontingen Porprov 2026, DPRD Purworejo Tegaskan Komitmen Dukung Prestasi Atlet
Bapemperda Godok 8 Raperda Inisiatif DPRD

Keterangan Gambar : Rapat Bapemperda Purworejo dengan Ketua DPRD Purworejo Tunaryo.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo tengah menggodok delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan inisiatif DPRD dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Purworejo, Danan Purnomo, menyampaikan bahwa delapan Raperda tersebut mencakup berbagai sektor strategis yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Raperda inisiatif DPRD ada delapan. Isinya cukup beragam, mulai dari jaminan sosial ketenagakerjaan, penanggulangan stunting, hingga pengelolaan rumah kos dan pariwisata,” kata danan, Kamis (30/4/2026).
Secara rinci, delapan Raperda tersebut meliputi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Penanggulangan stunting, Perubahan Perda Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, Pengelolaan rumah kos dan kontrakan, Kepariwisataan, Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Menurut Danan, saat ini sebagian besar Raperda tersebut masih dalam tahap pembahasan atau on progress. DPRD melalui panitia khusus (pansus) juga telah dibentuk untuk mengawal masing-masing Raperda agar pembahasannya lebih fokus dan optimal.
Ia menambahkan, dari seluruh Raperda yang ada, beberapa di antaranya menjadi prioritas, khususnya yang berkaitan dengan desa.
“Empat Raperda yang berkaitan dengan desa menjadi prioritas karena menyangkut tata kelola pemerintahan desa yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” jelasnya.
Danan berharap, seluruh Raperda inisiatif DPRD dapat diselesaikan sesuai target sehingga mampu memberikan dasar hukum yang kuat bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(*)



