Bupati Sampaikan KUA-PPAS 2027, DPRD Langsung Kebut Pembahasan RAPBD

By DPRD PURWOREJO 14 Jul 2026, 12:32:56 WIB Kegiatan
Bupati Sampaikan KUA-PPAS 2027, DPRD Langsung Kebut Pembahasan RAPBD

Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD Kabupaten Purworejo dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Senin (13/7/2026). Dokumen tersebut selanjutnya akan dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama komisi-komisi sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) Tahun 2027. 

Ketua DPRD Purworejo Tunaryo mengatakan, penyampaian KUA-PPAS telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur bahwa dokumen KUA dan PPAS disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu kedua Juli dan disepakati bersama paling lambat minggu kedua Agustus.

"Kami mengapresiasi kepada Saudari Bupati yang telah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 tepat waktu. Selanjutnya dokumen ini akan dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku," katanya saat memimpin rapat paripurna. 

Dalam sambutannya, Bupati Yuli Hastuti menjelaskan bahwa rancangan KUA-PPAS 2027 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang telah difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penyusunan tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan pembangunan daerah.

Menurutnya, pembahasan KUA-PPAS di DPRD diharapkan mampu menyempurnakan substansi dokumen sebelum menjadi landasan penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027.

"Kami berharap pembahasan atas rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat diselesaikan pada minggu keempat Juli 2026 sehingga tahapan penyusunan APBD dapat berjalan sesuai jadwal," ujar Bupati. 

Dalam rancangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Purworejo menargetkan pendapatan daerah sebesar **Rp2,441 triliun** yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar **Rp613,79 miliar** dan pendapatan transfer sebesar **Rp1,827 triliun**.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai **Rp2,670 triliun** yang meliputi belanja operasi sebesar **Rp1,735 triliun**, belanja modal **Rp344,02 miliar**, belanja transfer **Rp524,85 miliar**, serta belanja tidak terduga. Dengan komposisi tersebut, APBD 2027 diproyeksikan mengalami defisit sebesar **Rp166,60 miliar** yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah. 

Bupati menjelaskan, pembiayaan neto direncanakan sebesar Rp166,60 miliar atau sama dengan besaran defisit, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2027 diproyeksikan nihil atau berimbang.

Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Purworejo Tunaryo mengatakan pembahasan akan langsung dilanjutkan oleh Badan Anggaran pada hari yang sama. Selanjutnya, dokumen KUA-PPAS akan diserahkan kepada masing-masing komisi untuk dicermati bersama organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai bidangnya.

Menurut Tunaryo, DPRD memberikan waktu yang lebih panjang kepada komisi agar pembahasan berlangsung lebih mendalam, terutama terhadap postur anggaran setiap OPD.

"Kita langsung rapat Banggar, kemudian didelegasikan ke komisi-komisi untuk melakukan pencermatan bersama OPD. Waktunya kami perpanjang supaya pembahasan benar-benar detail," ujarnya. 

Ia menambahkan, dalam pembahasan nanti DPRD juga akan mencermati sejumlah ketentuan baru, di antaranya hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketentuan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen pada APBD Tahun 2027.

"Harapan kami, APBD Tahun 2027 benar-benar fokus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu seluruh komisi akan mencermati setiap program agar anggaran yang disusun benar-benar tepat sasaran," tegas Tunaryo. 

Ia optimistis seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan sehingga RAPBD 2027 bisa ditetapkan lebih awal tanpa harus menunggu tenggat akhir pada 30 November 2026.(*)