▴Lahir Pancasila▴
- Komisi I DPRD Purworejo Hadiri FGD Penyusunan Perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa
- Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo Hadiri FGD Bahas Raperda Pengelolaan Rumah Kos dan Rumah Komersial
- Reses DPRD Purworejo di Desa Semono, Warga Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Fasilitas PAUD
- Reses DPRD Purworejo di Ketangi, Warga Sampaikan Aspirasi Irigasi hingga Fasilitas Olahraga
- DPRD Kabupaten Purworejo Gelar Bimbingan Teknis ( Bimtek) Pimpinan dan Anggota DPRD
- DPRD Kabupaten Purworejo Hadiri Rakor Kesiapan Penanganan Kelangkaan Air Bersih dan Karhutla Pada Musim Kemarau Tahun 2026
- DPRD Apresiasi Peluncuran Pompa Air Tenaga Surya di Krandegan
- Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Pembahasan Pelaksanaan Kegiatan Perangkat Daerah Tahun 2026
- H. Akhmad Afif Soroti Dampak Akademik Rencana Kelas Jauh UNY di Purworejo
- Launching Kontingen Porprov 2026, DPRD Purworejo Tegaskan Komitmen Dukung Prestasi Atlet
DPRD Terima 7 Usulan Raperda dari Eksekutif

DPRD Kabupaten Purworejo menerima tujuh usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh pihak eksekutif dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Purworejo, Danan Purnomo, menjelaskan bahwa usulan tersebut didominasi oleh regulasi yang berkaitan dengan keuangan daerah serta tata kelola pemerintahan.
“Ada tujuh Raperda dari eksekutif. Sebagian besar berkaitan dengan penganggaran, organisasi pemerintahan desa, dan kebijakan strategis lainnya,” kata Danan Purnomo, Kamis (30/4/2026).
Ketujuh Raperda tersebut meliputi pembentukan dana cadangan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2029, Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang PDAM Perwitasari, Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta APBD Tahun Anggaran 2027.
Danan menuturkan, seluruh Raperda tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama antara DPRD dan pihak eksekutif. Panitia khusus juga telah dibentuk untuk masing-masing Raperda guna mempercepat proses pembahasan.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa terdapat satu Raperda di luar daftar utama Propemperda yang telah selesai dibahas, yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Secara umum masih on progress. Namun ada satu yang sudah selesai, yaitu Raperda PDRD,” katanya.
DPRD berharap, seluruh Raperda usulan eksekutif dapat dibahas secara komprehensif dan tepat waktu sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang mendukung pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.(*)



