▴Hari Anak Nasional▴
- DPRD Terima Aspirasi Soal Kasus Mini Zoo, Aksi Massa Tuntut Penambahan Tersangka
- Bapemperda DPRD Purworejo Koordinasikan Perubahan Propemperda, Dua Raperda Baru Diusulkan Masuk Prioritas
- Polosoro Diminta Tetap Jaga Semangat Pendiri di Bawah Kepemimpinan Andi Prasetiawan
- Ferro Setiasono dan Alfin Ma\'ruf Bekali Pelajar Pemahaman Politik dalam Pendidikan Politik di SMA N 10 Purworejo
- Anak Sehat Akan Optimal Ikuti Proses Belajar
- Much Dahlan Minta Jamaah Haji Jadi teladan Jaga kerukunan
- Estri Utami Dorong Pokir DPRD Sinkron dengan Program OPD demi Tepat Sasaran
- Komisi IV DPRD Soroti Minimnya Anggaran Perbaikan Sarana Sekolah dalam KUA-PPAS 2027
- DPRD Dorong Kejelasan Pemanfaatan Hotel Ganesha melalui Skema Kerja Sama
- Komisi II DPRD Purworejo Maraton Bahas KUA-PPAS 2027 Bersama Lima OPD Mitra Kerja
DPRD Terima 7 Usulan Raperda dari Eksekutif

DPRD Kabupaten Purworejo menerima tujuh usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh pihak eksekutif dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Purworejo, Danan Purnomo, menjelaskan bahwa usulan tersebut didominasi oleh regulasi yang berkaitan dengan keuangan daerah serta tata kelola pemerintahan.
“Ada tujuh Raperda dari eksekutif. Sebagian besar berkaitan dengan penganggaran, organisasi pemerintahan desa, dan kebijakan strategis lainnya,” kata Danan Purnomo, Kamis (30/4/2026).
Ketujuh Raperda tersebut meliputi pembentukan dana cadangan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2029, Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang PDAM Perwitasari, Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta APBD Tahun Anggaran 2027.
Danan menuturkan, seluruh Raperda tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama antara DPRD dan pihak eksekutif. Panitia khusus juga telah dibentuk untuk masing-masing Raperda guna mempercepat proses pembahasan.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa terdapat satu Raperda di luar daftar utama Propemperda yang telah selesai dibahas, yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Secara umum masih on progress. Namun ada satu yang sudah selesai, yaitu Raperda PDRD,” katanya.
DPRD berharap, seluruh Raperda usulan eksekutif dapat dibahas secara komprehensif dan tepat waktu sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang mendukung pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.(*)



