Komisi I DPRD Purworejo: Efisiensi Anggaran Jangan Sampai Berdampak Negatif ke Pelayanan Masyarakat

By DPRD PURWOREJO 14 Jul 2026, 12:25:28 WIB Kegiatan
Komisi I DPRD Purworejo: Efisiensi Anggaran Jangan Sampai Berdampak Negatif ke Pelayanan Masyarakat

Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 tidak boleh berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat. Efisiensi harus dilakukan secara selektif dengan mengedepankan skala prioritas, bukan memangkas anggaran secara merata.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat Komisi I yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Purworejo, Selasa (14/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Purworejo Budi Sunaryo dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Purworejo Rochman, Wakil Ketua Komisi I Ajeng Dewi Purnamasari, anggota Komisi I DPRD Purworejo, serta jajaran OPD mitra kerja Komisi I.

Ketua Komisi I DPRD Purworejo, Budi Sunaryo, menjelaskan pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 oleh Bupati Purworejo pada rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu. Rapat menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD di bidang legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

"Dalam rapat ini kami mulai membahas usulan anggaran dari OPD mitra kerja Komisi I. Kami ingin memastikan efisiensi anggaran benar-benar tepat sasaran, tidak dilakukan secara pukul rata, tetapi berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan yang paling mendasar," ujarnya.

Menurut Budi, tantangan terbesar dalam penyusunan anggaran tahun depan adalah memaksimalkan anggaran yang tersedia tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

"Di tengah efisiensi anggaran ini, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berkurang. Karena itu, kegiatan yang masih bisa dihemat harus dihemat. Misalnya, rapat yang sebelumnya dilaksanakan di hotel dapat dialihkan ke gedung milik pemerintah seperti DPRD sehingga anggaran bisa lebih efisien," katanya.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi I juga memberikan perhatian khusus terhadap anggaran Bagian Hukum Setda Purworejo. Komisi I memutuskan mengembalikan usulan pengurangan anggaran sebesar Rp50 juta karena dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu serta penyusunan produk hukum daerah.

"Jangan sampai kita menghemat Rp50 juta, tetapi justru berpotensi mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Bantuan hukum bagi masyarakat miskin sangat dibutuhkan. Selain itu, penyusunan Perda maupun Perbup harus didukung anggaran yang memadai agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," tegasnya.

Ia mencontohkan, pemerintah daerah saat ini juga berpotensi menghadapi berbagai sengketa hukum, termasuk rencana gugatan dari PT KAI. Menurutnya, apabila anggaran pendampingan hukum dipangkas dan pemerintah daerah kalah dalam proses hukum, kerugian yang ditanggung justru akan jauh lebih besar dibandingkan nilai efisiensi yang dilakukan.

"Efisiensi memang perlu dilakukan, tetapi harus bijaksana. Jangan sampai penghematan anggaran justru mengurangi pelayanan kepada masyarakat atau menimbulkan risiko kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah," tambahnya. (*)