▴Hari Anak Nasional▴
- DPRD Terima Aspirasi Soal Kasus Mini Zoo, Aksi Massa Tuntut Penambahan Tersangka
- Bapemperda DPRD Purworejo Koordinasikan Perubahan Propemperda, Dua Raperda Baru Diusulkan Masuk Prioritas
- Polosoro Diminta Tetap Jaga Semangat Pendiri di Bawah Kepemimpinan Andi Prasetiawan
- Ferro Setiasono dan Alfin Ma\'ruf Bekali Pelajar Pemahaman Politik dalam Pendidikan Politik di SMA N 10 Purworejo
- Anak Sehat Akan Optimal Ikuti Proses Belajar
- Much Dahlan Minta Jamaah Haji Jadi teladan Jaga kerukunan
- Estri Utami Dorong Pokir DPRD Sinkron dengan Program OPD demi Tepat Sasaran
- Komisi IV DPRD Soroti Minimnya Anggaran Perbaikan Sarana Sekolah dalam KUA-PPAS 2027
- DPRD Dorong Kejelasan Pemanfaatan Hotel Ganesha melalui Skema Kerja Sama
- Komisi II DPRD Purworejo Maraton Bahas KUA-PPAS 2027 Bersama Lima OPD Mitra Kerja
Komisi I DPRD Purworejo Hadiri FGD Penyusunan Perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa

Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Penjelasan/Keterangan Rancangan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang diselenggarakan pada Sabtu (6/6/2026) di Sego Pulen, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo Budi Sunaryo beserta anggota Komisi I. Turut hadir perwakilan perangkat daerah terkait serta tenaga ahli dari PT Venus Yogyakarta yang memberikan pendampingan dalam proses penyusunan perubahan regulasi tersebut.
FGD dilaksanakan sebagai forum untuk memperoleh masukan, saran, dan penyempurnaan terhadap penjelasan atau keterangan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Pembahasan difokuskan pada penyesuaian substansi regulasi agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain peserta yang hadir secara langsung, kegiatan juga diikuti oleh perwakilan Kementerian Hukum Kantor Wilayah Jawa Tengah melalui media daring. Kehadiran narasumber dari Kementerian Hukum diharapkan dapat memberikan masukan dari aspek harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan FGD ini, diharapkan proses penyusunan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, implementatif, dan mampu memperkuat peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Purworejo.



