▴Hari Anak Nasional▴
- DPRD Terima Aspirasi Soal Kasus Mini Zoo, Aksi Massa Tuntut Penambahan Tersangka
- Bapemperda DPRD Purworejo Koordinasikan Perubahan Propemperda, Dua Raperda Baru Diusulkan Masuk Prioritas
- Polosoro Diminta Tetap Jaga Semangat Pendiri di Bawah Kepemimpinan Andi Prasetiawan
- Ferro Setiasono dan Alfin Ma\'ruf Bekali Pelajar Pemahaman Politik dalam Pendidikan Politik di SMA N 10 Purworejo
- Anak Sehat Akan Optimal Ikuti Proses Belajar
- Much Dahlan Minta Jamaah Haji Jadi teladan Jaga kerukunan
- Estri Utami Dorong Pokir DPRD Sinkron dengan Program OPD demi Tepat Sasaran
- Komisi IV DPRD Soroti Minimnya Anggaran Perbaikan Sarana Sekolah dalam KUA-PPAS 2027
- DPRD Dorong Kejelasan Pemanfaatan Hotel Ganesha melalui Skema Kerja Sama
- Komisi II DPRD Purworejo Maraton Bahas KUA-PPAS 2027 Bersama Lima OPD Mitra Kerja
Komisi III DPRD Purworejo Dukung Pinjaman Rp100 Miliar untuk Pasar Kutoarjo, Minta Persoalan Lama Dituntaskan

Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo mendukung rencana Pemerintah Kabupaten Purworejo mengajukan pinjaman sebesar Rp100 miliar kepada Bank Jateng untuk pembangunan kembali Pasar Kutoarjo pascakebakaran. Namun, dukungan tersebut diberikan dengan catatan seluruh persyaratan dan persoalan yang masih tersisa harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Purworejo, Tursiyati, usai rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang diikuti oleh seluruh anggota Komisi bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (DinKUKMP) Kabupaten Purworejo di ruang rapat Komisi III DPRD Purworejo, Kamis (16/7/2026).
Tursiyati mengatakan, salah satu perhatian utama Komisi III adalah masih adanya pinjaman para pedagang Pasar Kutoarjo di Bank Jateng yang nilainya sekitar Rp1,6 miliar. Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera dicarikan solusi agar tidak menghambat proses pembangunan pasar yang direncanakan dimulai pada tahun 2027.
"Prinsip Komisi III mendukung dan menyetujui rencana pinjaman Rp100 miliar untuk membangun Pasar Kutoarjo. Namun syarat-syaratnya harus dipenuhi terlebih dahulu. Jangan sampai meninggalkan persoalan yang nantinya menimbulkan dampak hukum, karena masih ada tanggungan pinjaman para pedagang di Bank Jateng sekitar Rp1,6 miliar," katanya.
Ia menjelaskan, meskipun secara aturan Pemerintah Kabupaten Purworejo tidak memiliki kewajiban melunasi pinjaman para pedagang, pemerintah diharapkan dapat memfasilitasi komunikasi antara pedagang dengan Bank Jateng agar ditemukan jalan keluar terbaik.
Menurutnya, salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah pemberian relaksasi pembayaran oleh Bank Jateng kepada para pedagang hingga pembangunan pasar selesai. Dengan demikian, sertifikat yang masih menjadi agunan dapat dikembalikan sehingga proses pembangunan pasar tidak terkendala.
"Kami berharap jangan saling menunggu. Pemkab bisa memfasilitasi pertemuan antara pedagang dengan Bank Jateng. Salah satu opsinya adalah relaksasi pembayaran pokok pinjaman sampai pasar selesai dibangun, sehingga sertifikat bisa dikembalikan dan pembangunan dapat dilaksanakan pada tahun 2027," ujarnya.
Selain membahas pembangunan Pasar Kutoarjo, Komisi III juga menyoroti tingginya piutang retribusi pasar yang hingga kini mencapai sekitar Rp20 miliar. Angka tersebut terdiri dari piutang sebelumnya yang meningkat dari sekitar Rp17 miliar menjadi Rp19 miliar, ditambah tunggakan retribusi kebersihan hampir Rp1 miliar.
Untuk itu, Komisi III meminta DinKUKMP melakukan pembaruan data sekaligus investigasi terhadap para pedagang yang masih memiliki tunggakan retribusi.
Menurut Tursiyati, pendataan ulang diperlukan untuk memastikan apakah pedagang yang masih tercatat memiliki tunggakan masih aktif berjualan, telah berhenti berdagang, bahkan mungkin sudah meninggal dunia. Hasil pendataan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penyelesaian piutang.
"Data harus diperbarui lagi. Dicek apakah pedagangnya masih aktif, sudah tidak berjualan, atau bahkan sudah meninggal dunia. Dengan begitu angka piutang yang mencapai Rp20 miliar itu bisa diketahui secara riil," jelasnya.
Apabila dari hasil verifikasi terdapat piutang yang memang sudah tidak memungkinkan untuk ditagih, lanjutnya, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kalau memang ada piutang yang harus dihapuskan, tentu tidak bisa dilakukan sepihak oleh DinKUKMP. Harus ada payung hukumnya, minimal melalui Peraturan Bupati, sehingga semuanya memiliki dasar hukum yang jelas," tegasnya.
Komisi III juga menilai optimalisasi penagihan retribusi pasar membutuhkan dukungan sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Saat ini jumlah petugas penagihan dinilai belum sebanding dengan banyaknya pasar dan pedagang yang menjadi objek retribusi.
Karena itu, Tursiyati mengusulkan agar pemerintah daerah menambah tenaga penagih sekaligus memberikan insentif kepada petugas agar proses penagihan dapat berjalan lebih optimal dan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi pasar.
"Kalau ingin ada progres pemasukan dari penagihan retribusi, tentu membutuhkan SDM yang cukup. Saya juga mengusulkan agar petugas penagihan diberikan insentif supaya lebih optimal dalam menjalankan tugasnya," jelas Tursiyati. (*)



