Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disepakati

By DPRD PURWOREJO 12 Feb 2026, 09:27:03 WIB Kegiatan
Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disepakati

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo bersama Pemerintah Kabupaten Purworejo menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo, dan Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Purworejo, Rabu (25/2/2026). 

Tunaryo menyampaikan bahwa perubahan Perda ini merupakan hasil kerja bersama antara DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dengan bagian hukum serta perangkat daerah terkait.

“Berbagai rangkaian kegiatan telah kami lakukan, mulai dari pembahasan di tingkat Bapemperda, laporan hasil pembahasan, hingga penetapan keputusan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah. Hari ini kita sampai pada tahap penandatanganan persetujuan bersama,” katanya.

Ketua Bapemperda, Jaka Hartana, dalam laporannya menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023 dilatarbelakangi adanya hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Sejumlah materi pengaturan dinilai perlu disesuaikan agar selaras dengan regulasi di tingkat pusat.

“Perubahan ini penting untuk mendukung otonomi daerah yang berkelanjutan. Kami memastikan setiap norma yang diatur telah mempertimbangkan kepentingan pembangunan daerah serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Jaka.

Diungkapkan, dari hasil pembahasan tersebut, DPRD secara bulat dapat menerima Raperda tentang Perubahan PDRD untuk disetujui bersama dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sementara itu, Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Bapemperda, yang telah mencermati dan membahas Raperda secara cermat dan komprehensif.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif. Termasuk kepada perangkat daerah dan BLUD yang telah berperan aktif dalam penyusunan raperda ini,” ungkapnya.

Menurutnya, perubahan Perda ini merupakan bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta optimalisasi pendapatan daerah.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, Raperda yang telah disetujui bersama tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.


“Dalam kesempatan ini, saya juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga kekhusyukan ibadah dan memperkuat toleransi antarumat beragama, sehingga suasana daerah tetap aman, kondusif, dan penuh keberkahan,” tandasnya. (*)